Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Utamakan Revisi UU Perkoperasian

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan penyelesaian delapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bermasalah mengutamakan solusi jangka panjang, yaitu melalui perubahan Undang-Undang Perkoperasian antara lain guna membentuk sistem pengawasan terhadap koperasi secara komprehensif.

"Oktober 2022 kita ajakan ajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Kalau tidak, ini bom waktu, akan banyak lagi penjahat-penjahat keuangan merampok dana masyarakat lewat KSP karena lewat perbankan sudah tidak bisa (mengingat) ekosistem kelembagaan bank sudah baik," ungkap dia kepada wartawan di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (8/7).

Menurut dia, solusi jangka pendek yang ditawarkan hanya mendorong koperasi untuk mematuhi keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun, menimbang pengurus KSP tak melakukan pembayaran maksimal kepada anggota atau hanya sekitar 3-4 persen dari total kewajiban pelunasan, tidak bisa diharapkan koperasi bermasalah mematuhi keputusan PKPU meskipun upaya mendorong 8 KSP tersebut tetap dilakukan.

Karena itu, dia menilai perlu penguatan ekosistem kelembagaan koperasi sebagaimana perbankan. "Bukan tidak pernah ada ide ini. Dulu ada UU yang mengatur supaya koperasi tak diserahkan untuk mengatur dirinya sendiri (seperti melalui Rapat Anggota Tahunan/RAT), tapi kalah di Mahkamah Konstitusi," ucap dia.

Sebagai instrumen tertinggi pengawasan terhadap KSP, lanjutnya, RAT sulit diharapkan dapat menyelesaikan persoalan delapan koperasi bermasalah yang berskala besar. Apalagi hubungan antara pengurus dengan anggota tidak didasari suatu idealisme dan komitmen yang sama.

"KSP yang besar-besar ini dalam praktiknya bukan lagi seperti koperasi kumpulan orang, mereka sudah seperti shadow bank. Kan seharusnya koperasi dari anggota untuk anggota, namun kebanyakan anggota (merasa seperti) nasabah sehingga mereka tidak merasa harus terlibat di dalam pengawasan koperasi," ungkap Teten.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top