DISKONTO
Pemerintah Ubah Jenis PNBP KPPU
Foto : ANTARA/Bayu Saputra
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo dalam media briefing UU Nomor 20 Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Lebih lanjut, Wawan menjelaskan terdapat penambahan 1 jenis PNBP baru, berupa penilaian terhadap notifikasi merger.
Diaa menegaskan wajib bayar atas jenis PNBP tersebut diterapkan hanya untuk pelaku usaha dalam kategori usaha besar dengan kriteria tertentu saja.
Kemudian KPPU berwenang untuk melakukan penilaian atas notifikasi merger dalam rangka memitigasi risiko terhadap praktik monopoli atau persaingan yang tidak sehat karena merger. Jika terdapat dugaan monopoli, KPPU berwenang menerapkan denda atau pembatalan merger.
Baca Juga :
Perancangan Awal APBN 2025 Mulai Dibahas
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya