Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Pemerintah Ubah Jenis PNBP KPPU

Foto : ANTARA/Bayu Saputra

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo dalam media briefing UU Nomor 20 Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan terdapat penambahan 1 jenis PNBP baru, berupa penilaian terhadap notifikasi merger.

Diaa menegaskan wajib bayar atas jenis PNBP tersebut diterapkan hanya untuk pelaku usaha dalam kategori usaha besar dengan kriteria tertentu saja.

Kemudian KPPU berwenang untuk melakukan penilaian atas notifikasi merger dalam rangka memitigasi risiko terhadap praktik monopoli atau persaingan yang tidak sehat karena merger. Jika terdapat dugaan monopoli, KPPU berwenang menerapkan denda atau pembatalan merger.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top