Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Infrastruktur Gas

Pemerintah Tugaskan PGN Bangun Jargas

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) melalui PT Perusahaan Gas Negara (PGN), untuk menyediakan dan mendistribusikan gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk rumah tangga di beberapa wilayah Indonesia pada tahun 2019. Penugasan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 11 K/10/MEM/2019.

Penugasan tersebut akan dilaksanakan Pertamina terhitung sejak 24 Januari 2019, yang tersebar di 18 Kabupaten/ Kota antara lain Kota Dumai, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Banggai, Kabupaten Aceh Utara, Kota Palembang, Kota Jambi, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kabupaten Wajo.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Pribadi memerinci penugasan dimaksud meliputi pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga, pengembangan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya serta penyaluran gas, pengoperasian dan pemeliharaan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya.

Adapun pembiayaan kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2019. "Alokasi yang sudah kami berikan untuk pembangunan jargas sekitar 799,96 miliar rupiah," ungkap Agung di Jakarta, Jumat (8/2).

Dalam pembangunan dan pengembangan jargas, Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaannya ini dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, alokasi gas bumi yang disiapkan SKK Migas akan ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan mempertimbangkan realisasi volume pengoperasian jargas untuk rumah tangga.

Selama pembangunan dan pengembangan infrastruktur jargas, Pertamina diminta mendesain pembangunan jargas beserta infrastruktur pendukungnya secara ekonomis, menjamin standar mutu, keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instansi dan lingkungan sesuai kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Siap Dijalankan

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengungkapkan, kesiapan perusahaan yang berstatus sebagai Sub Holding Gas tersebut. PGN menyiapkan proposal untuk program pengembangan jargas tersebut. Proposal itu, sambung Gigih, sesuai target tambahan sebanyak 4,7 juta sambungan baru sampai tahun 2025. Dia menjelaskan hal tersebut telah disesuaikan dengan rencana Kementerian ESDM. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top