Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penindakan Kepabeanan

Pemerintah Tertibkan Kasus Pelanggaran Usaha Jastip

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menyelamatkan uang negara sejumlah 4 miliar rupiah dari penindakan yang dilakukan terhadap 422 kasus pelanggaran usaha jasa titipan (jastip) selama periode Januari hingga 25 September 2019.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengatakan para pelaku jastip tersebut melanggar aturan dengan tidak memenuhi administrasi seperti membayar bea masuk, PPN, PPh, PPNBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), dan persyaratan impor lainnya.

"Dari yang 422 itu ada beberapa yang sudah bayar nilainya 4 miliar rupiah," katanya di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat pekan lalu.

Dia menuturkan barang-barang dari kasus jastip tersebut mayoritas terdiri dari pakaian, sepatu, tas, telepon genggam, dan komestik yang berharga sangat mahal dan banyak yang belum dirilis di Indonesia.

Selain itu, penerbangan yang paling sering digunakan oleh para pelaku jastip dari 422 kasus itu adalah Guanzhou (China), Bangkok (Thailand), Singapura, Hong Kong, Abu Dhabi (UEA), dan Australia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top