Pemerintah Terbitkan Aturan Penyediaan Tenaga Listrik
Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)
Rida menyampaikan substansi pengaturan pembagian kewenangan pusat dan daerah yang diatur dalam beleid itu seperti kewenangan pemerintah pusat pada usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, kepentingan sendiri, jasa penunjang tenaga listrik, dan kewenangan Pemerintah Pusat pada bentuk penetapan atau persetujuan.
"Regulasi ini juga mengatur kewenangan pemerintah provinsi pada usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, kepentingan sendiri, serta jasa penunjang tenaga listrik untuk jasa penunjang tenaga listrik yang akan dijelaskan secara lebih detail oleh narasumber," ujar Rida.
Selain PP Nomor 5 Tahun 2021, Pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya