Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi Laut

Pemerintah Terapkan Ratifikasi Kemaritiman

Foto : ISTIMEWA

Umiyatun Hayati Triastuti, Kepala BP-SDM Perhubungan

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP-SDM) Perhubungan bekerja sama dengan International Maritime Organization (IMO) menggelar pelatihan atau training mengenai hukum, kebijakan dan reformasi kelembagaan atau Legal, Policy and Institutional Reform (LPIR).

Kepala BP-SDM Perhubungan, Umiyatun Hayati Triastuti mengatakan pelatihan ini dimaksudkan untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas tentang undang-undang dan peraturan, kebijakan, dan reformasi kelembagaan terkait implementasi konvensi perlindungan maritim IMO. Hal ini menjadi fokus Indonesia pada kegiatan MEPSEAS, yaitu Konvensi Manajemen Air Ballas, 2004, dan Konvensi Sistem Anti-Teritip, 2001 terkait pencemaran dari sampah kapal.

"Setelah Indonesia meratifikasi sebuah konvensi internasional dan menjadi party terhadap konvensi tersebut, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan internalisasi konvensi tersebut di dalam aturan nasionalnya. IMO melalui Integrated Technical Cooperation Program mendorong negara-negara anggotanya untuk melakukan percepatan proses internalisasi konvensi tersebut ke dalam aturan dan instrumen nasional di masing-masing negara," kata Umiyatun di Jakarta, Senin (29/7).

Ia berharap, output dari training course ini dapat merumuskan draf legislasi sebagai aturan pelaksanaan dari kedua konvensi yang telah diratifikasi tersebut sehingga dapat diimplementasikan secara efektif.

Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono mengatakan bahwa Indonesia dengan Filipina, Kamboja, Myanmar, Thailand dan Vietnam, yang tergabung dalam Marine Environment Protection of South East Asia Seas (MEPSEAS) yang didukung oleh IMO dan NORAD menyelenggarakan project MEPSEAS dimaksud untuk 4 tahun periode 2018-2021.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top