Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Skandal Jiwasraya l Kebutuhan Dana Pembentukan IFG Life Capai Rp24,7 Triliun

Pemerintah Siapkan "Bailout" Rp20 T

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perusahaan induk (holding) asuransi dan penjaminan BUMN, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI akan membentuk perusahaan asuransi jiwa baru, yakni IFG Life, sebagai upaya menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Asuransi jiwa ini nantinya akan mencoba atau menyelamatkan pemegang-pemegang polis yang direstrukturisasi dari Asuransi Jiwasraya. Awalnya namanya Nusantara Life, tetapi berubah menjadi IFG Life," ujar Direktur Utama BPUI, Robertus Billitea dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (9/9).

Dia menyampaikan terdapat tiga opsi penyelamatan Asuransi Jiwasraya yakni bail-out; restrukturisasi, transfer, dan bail-in; serta dibubarkan. Dari ketiga opsi itu, akhirnya diputuskan untuk menyelamatkan dan memberikan perlindungan para pemegang polis lewat restrukturisasi. Sebab, lanjutnya, langkah itu dinilai jauh lebih bermanfaat.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan terdapat tiga skenario untuk menampung polis-polis hasil restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG Life.

Pertama, pemindahan polis tanpa restrukturisasi. Kedua, memberlakukan 100 persen restrukturisasi polis dengan haircut sekitar 20 persen. Ketiga, skenario 100 persen restrukturisasi polis dengan haircut sekitar 40 persen.

"Dari pembahasan bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN dipilih skenario ketiga. Sumber dananya sebagian dari PMN," paparnya.

Kebutuhan dana pembentukan IFG Life ditaksir mencapai 24,7 triliun rupiah dengan rincian 20 triliun dari PMN, sisanya 4,7 triliun rupiah dari BPUI atau anggota holding.

Pemerintah diketahui telah menetapkan mekanisme restrukturisasi Jiwasraya dengan menyediakan PMN melalui BPUI sebagai induk asuransi dan penjaminan. Pemberian PMN kepada BPUI sudah tercantum Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, dengan suntikan modal sebesar 20 triliun rupiah.

Laporan Keuangan


Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta PT Asuransi Jiwasraya merencanakan pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2020. Permintaan itu sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) di kedua perusahaan tersebut.

Seperti diketahui, kasus gagal bayar polis Jiwasraya mulai mengemuka pada 2018 ketika perusahaan membukukan kerugian unaudited sebesar 15,3 triliun rupiah. Pada September 2019, kerugian turun jadi 13,7 triliun rupiah. Kemudian pada November 2019, Jiwasraya mengalami negative equity sebesar 27,2 triliun rupiah.

Kerugian itu terutama terjadi karena Jiwasraya menjual produk saving plan dengan cost of fund tinggi di atas bunga deposito dan obligasi. Apalagi berdasarkan catatan BPK, produk saving plan merupakan produk yang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi sejak 2015.

Kasus tersebut kembali menjadi pukulan telak bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berperan mengawasai industri jasa keuangan, termasuk asuransi. Pengawasan OJK dinilai lemah.

Pengamat Hukum Bisnis dan Asuransi Universitas Airlangga Budi Kagramanto menilai banyaknya kasus gagal bayar investasi di perusahaan asuransi jiwa karena ada aturan dari regulator yang dilanggar. Perusahaan asuransi yang seharusnya hanya menjamin jiwa pemegang polis, justru memberikan garansi imbal hasil pasti (fixed return) melalui produk asuransi berbalut investasi.

mad/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top