Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 03 Agu 2020, 01:00 WIB

Pemerintah Sedang Mempersiapkan Aplikasi ASN noRadikalisme

Tjahjo Kumolo

Foto: ISTIMEWA

Pemerintah tentunya tidak bisa berdiam diri. Berbagai upaya dilakukan untuk menangkal dan mencegah, bahkan menghilang paham radikal ini, khususnya di kalangan institusi pemerintahan. Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta mewawancarai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. Berikut petikan wawancaranya.

Apa saja langkah yang telah dilakukan pemerintah dalam menangkal dan mencegah paham radikal yang coba mempengaruhi para ASN?

Khusus untuk penanganan dan pencegahan radikalisme di lingkungan ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini sedang mempersiapkan Aplikasi ASN noRadikalisme.

Kenapa sampai perlu dibuatkan aplikasi khusus untuk mencegah dan menangkal radikalisme di kalangan ASN?


Ya karena perkembangan kemajuan teknologi. Sudah bukan rahasia lagi, jika teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, internet misalnya dijadikan sebagai media untuk menyebarkan paham radikalisme. Nah ini berpotensi menyasar kalangan ASN.

Selain aplikasi, langkah pencegahan lainnya apa?

Penguatan wawasan kebangsaan pada ASN, saya pikir ini juga menjadi kunci keberhasilan pemerintah dalam mencegah munculnya radikalisme di kalangan ASN. Pengaruh lingkungan, globalisasi, revolusi 4.0, dan media sosial merupakan beberapa faktor penyebab timbulnya radikalisme dan intoleransi di Indonesia.

Karenanya saya mendorong peran semua ASN di setiap tingkatan untuk mencegah munculnya benih radikal dan intoleransi di lingkungan ASN. Keterlibatan ini sangat penting terutama karena radikalisme masih jadi salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia. Bagaimana pun saat ini, sedang muncul isu mengenai keterlibatan ASN dalam upaya menggantikan ideologi Pancasila yang dapat memecah belah persatuan bangsa dan keutuhan NKRI.

Langkah lainnya?


Langkah lainnya, Kementerian danL embaga telah berkomitmen menangani radikalisme di kalangan ASN melalui penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme di kalangan ASN. Penandatangan SKB tersebut merupakan tindak lanjut atas pertemuan-pertemuan sebelumnya antar instansi pemerintah yang membahas terkait ASN yang terpapar radikalisme. Pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan joint taskforce dan pembangunan portal https://aduanasn.id/.
Apa fungsi dari portal aduan itu?
Portal itu, adalah kanal bagi masyarakat untuk melaporkan bila memang tahu atau ada bukti keterlibatan ASN dalam paham radikalisme. Jadi bisa dilaporkan lewat portal https://aduanasn.id/ itu.

Jika ada yang melanggar, misal terpapar paham radikal, sanksinya seperti apa?


Jika ada pegawai atau ASN melanggar pasal-pasal tersebut, maka tentunya ada sanksi yang akan diberikan. Pegawai atau ASN bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat atau diberhentikan status ASN atau diberikan sanksi hukuman disipilin. Atau juga bisa diberi sanksi berupa penundaan pangkat, penurunan pangkat. Tergantung beratnya pelanggaran.

agus supriyatna/P-4

Redaktur: Khairil Huda

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.