Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Stimulus Ekonomi l Pemerintah Tambah Alokasi Plafon KUR Jadi Rp198,73 Triliun

Pemerintah Rilis KUR Supermikro

Foto : ANTARA/ADENG BUSTOMI

REALISASI KUR I Pekerja membuat makanan tradisional khas ciamis Abon Kelapa “Terekel” di Desa Saguling, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, awal pekan ini. realisasi penyaluran KUR selama Januari 2020 hingga 31 Juli 2020 mencapai 89,2 triliun rupiah dan diberikan kepada 2,67 juta debitur sehingga total outstanding sebesar 167,87 triliun rupiah dengan Non Performing Loan 1,07 persen.

A   A   A   Pengaturan Font

Pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin memulai usaha baru dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha produktif, dapat memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) supermikro.

JAKARTA - Pemerintah terus menggenjot program pembiayaan untuk sektor produktif guna memacu pertumbuhan ekonomi nasional pada di semester II tahun ini. Terkini, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menetapkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Supermikro.

KUR ini nantinya akan ditujukan kepada para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi virus korona (Covid -19) atau ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif.

"Suku bunga KUR Supermikro ditetapkan sebesar 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020 dan 6 persen setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum 10 juta rupiah," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jakarta, Kamis (13/8).

Lanjutnya, dalam skema KUR Supermikro ini, yang menjadi agunan pokok adalah usaha atau proyek yang dibiayai KUR, dan tidak diperlukan agunan tambahan, di mana untuk mendapatkan KUR Supermikro ini harus memenuhi syarat seperti masuk kategori usaha mikro.

"Lama usaha calon penerima KUR Supermikro tidak dibatasi minimal enam bulan. Lama usaha dapat kurang dari enam bulan dengan persyaratan mengikuti program pendampingan (formal atau informal), tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Djati Waluyo, Antara

Komentar

Komentar
()

Top