Pemerintah Revisi Stimulus yang Sulit Direalisasikan
INSENTIF PAJAK I Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu. Pemerintah memberi insentif pajak ke dunia usaha untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Menanggapi revisi tersebut, Ekonom Unika Atma Jaya Jakarta, Rosdiana Sijabat, yang dikonfirmasi terpisah, Kamis (6/8), mengatakan stimulus fiskal dalam rangka membantu dunia usaha yang terpukul karena pandemi Covid-19 itu baik. Namun, pemerintah harus memperbaiki penyerapan dana PEN yang rendah. Hingga kuartal III-2020, dana PEN yang mencapai lebih dari 640 triliun rupiah baru terserap sekitar 20 persen.
"Pemerintah gagal mendapatkan time value of money dari dana PEN yang tecermin dari kontraksi ekonomi 5,32 persen pada kuartal II 2020. Lambatnya penyerapan karena ada permasalahan subtantif pada pengelolaan sektor publik," katanya.
Insentif perpajakan dan pengurangan tarif listrik dunia usaha memang akan membantu pelaku usaha menciptakan cost reduction. Namun, yang terpenting pemerintah perlu menyederhanakan administrasi dan membuat birokrasi lebih fleksibel bagi dunia usaha agar insentif itu lebih mudah diserap.
"Jika tidak demikian, kita akan kehilangan momentum waktu menggunakan dana PEN dengan cepat, ini akan mengancam kinerja ekonomi Indonesia sampai akhir tahun," kata Rosdiana. n yni/E-9
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya