Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Fiskal

Pemerintah Revisi Stimulus yang Sulit Direalisasikan

Foto : ANTARA/MUHAMMAD ARIF PRIBADI

INSENTIF PAJAK I Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu. Pemerintah memberi insentif pajak ke dunia usaha untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

A   A   A   Pengaturan Font

Sri Mulyani mengatakan kebijakan tersebut untuk membantu sektor riil bergerak akibat dampak ekonomi Covid-19. Tambahan insentif pajak diharapkan meringankan cashflow perusahaan, sehingga memiliki ruang untuk ekspansi usaha pada paruh kedua 2020.

Dia menjelaskan insentif pajak yang disiapkan pemerintah mencapai 120,6 triliun rupiah melalui program PEN. Dari jumlah tersebut, insentif pajak PPh Pasal 25 sebesar 14,4 triliun rupiah. Dalam pelaksanaannya, realisasi insentif pajak bagi dunia usaha per 5 Agustus 2020 baru mencapai 16,2 triliun rupiah atau sekitar 13,4 persen dari yang disiapkan.

Minimum Tagihan

Lebih lanjut, jelas Menkeu, pemerintah juga akan mengurangi beban listrik industri dan sektor sosial dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar ke PLN. "PLN tidak lagi mengenakan charge minimum," katanya.

Selama ini, katanya, industri wajib membayar minimum tagihan meskipun penggunaan listriknya lebih kecil terutama ketika operasi usaha sedang menurun. "Ini memberatkan. Pemerintah minta PLN agar tidak lagi berikan tagihan minimum kepada industri sehingga pelanggan hanya bayar sebesar apa yang mereka gunakan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top