Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Fiskal

Pemerintah Revisi Stimulus yang Sulit Direalisasikan

Foto : ANTARA/MUHAMMAD ARIF PRIBADI

INSENTIF PAJAK I Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu. Pemerintah memberi insentif pajak ke dunia usaha untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan akan merevisi stimulus fiskal yang sudah diberikan, namun dalam praktiknya sulit diserap, baik oleh masyarakat maupun dunia usaha.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam keterangannya bersama dengan Komite Stabilitas Sektor Keuangan, di Jakarta, Rabu (5/8), mengatakan revisi dimaksudkan untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selain merevisi, pemerintah, kata Menkeu, juga menyiapkan stimulus baru seperti tambahan bantuan sosial untuk 10 juta masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) berupa pembagian beras 11 kilogram dan anggaran yang disiapkan untuk itu mencapai 4,6 triliun rupiah.

"Ada yang sifatnya baru. Beberapa stimulus yang kurang atau belum bisa diimplementasikan karena sulit dilaksanakan maka pemerintah akan perbaiki dan ubah," kata Menkeu.

Untuk insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pemerintah akan memperbesar diskon atau potongan angsuran dari yang berlaku saat ini 30 persen menjadi 50 persen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top