Pemerintah Revisi Stimulus yang Sulit Direalisasikan
INSENTIF PAJAK I Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu. Pemerintah memberi insentif pajak ke dunia usaha untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan akan merevisi stimulus fiskal yang sudah diberikan, namun dalam praktiknya sulit diserap, baik oleh masyarakat maupun dunia usaha.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam keterangannya bersama dengan Komite Stabilitas Sektor Keuangan, di Jakarta, Rabu (5/8), mengatakan revisi dimaksudkan untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Selain merevisi, pemerintah, kata Menkeu, juga menyiapkan stimulus baru seperti tambahan bantuan sosial untuk 10 juta masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) berupa pembagian beras 11 kilogram dan anggaran yang disiapkan untuk itu mencapai 4,6 triliun rupiah.
"Ada yang sifatnya baru. Beberapa stimulus yang kurang atau belum bisa diimplementasikan karena sulit dilaksanakan maka pemerintah akan perbaiki dan ubah," kata Menkeu.
Untuk insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pemerintah akan memperbesar diskon atau potongan angsuran dari yang berlaku saat ini 30 persen menjadi 50 persen.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya