Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir 2021

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang berbagai insentif pajak dalam rangka penanganan Covid-19 hingga 30 Juni 2021 dan 31 Desember 2021. Meski demikian, terdapat perubahan ketentuan jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat (15/1), menyatakan saat ini bukan hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak namun juga peralatan pendukung vaksinasi. Kemudian untuk industri farmasi produksi vaksin dan/ atau obat dapat turut memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

"Untuk fasilitas pajak yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 berdasarkan PMK- 143/PMK.03/2020 diberikan untuk pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19," ungkap Hestu.

Secara rinci insentif pajak itu adalah PPN DTP yang dapat dinikmati oleh badan/ instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, serta pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.

Kemudian industri farmasi produksi vaksin dan/ atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat penanganan Covid-19 serta Wajib Pajak (WP) yang memperoleh vaksin atau obat penanganan Covid-19 dari industri farmasi tersebut.

uyo/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Djati Waluyo, Antara

Komentar

Komentar
()

Top