Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pemerintah Permudah Perizinan Badan Hukum dan Sertifikasi UMKM

Foto : ANTARA FOTO/ Ari Bowo Sucipto

Anggota tim dari JD.ID mengajari pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah Tim dari (UMKM) menggunakan aplikasi pasar digital dalam Pelatihan Kewirausahaan Berbasis Technopreneur, di Malang, Jawa Timur.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mempermudah perizinan bagi pelaku UMKM untuk berbadan hukum dan mendapatkan berbagai sertifikasi dari lembaga terkait untuk meningkatkan kualitas produk agar bisa bersaing dan berkembang.

"Dari sisi perizinan sekarang pun UMKM kita banyak informal, tidak punya badan hukum. Sekarang kita permudah yang mikro hanya perlu ada nomor induk perusahaan dan sekarang untuk mendapatkan ini gampang lewat aplikasi digital. Kalau mau bikin PT perorangan juga sekarang gampang sekali atau mau bikin koperasi juga sekarang gampang dulu kan harus 20 orang sekarang 9 orang," kata Menkop UKM Teten Masduki dalam program Antara Ngobrol Bareng dalam aliran langsung di akun resmi Instagram Antaranews yang dipantau di Jakarta, Rabu (12/1).

Teten menegaskan bahwa kelembagaan atau badan hukum bagi UMKM dinilai sangat penting agar usaha tersebut bisa memiliki kesempatan dan peluang yang luas untuk mengembangkan bisnisnya. Teten mencontohkan, UMKM yang sudah berbadan hukum bisa menangkap peluang bisnis dan kerja sama dengan pihak lain, selain itu juga bisa mengakses pembiayaan dari perbankan.

Menkop UKM juga menekankan pentingnya mendapatkan sertifikasi bagi produk UMKM. Contohnya sertifikat halal dari MUI, termasuk juga izin edar dari Badan POM bagi produk makanan minuman dan obat-obatan.

"Nanti untuk mendapatkan izin edar dari BPOM itu sangat penting produk makanan minuman termasuk herbal, di mana banyak sekali UMKM bergerak di sektor ini, dan juga sertifikasi halal. Bahkan kita juga sekarang akan mendampingi UMKM yang masuk ke pasar global untuk mendapatkan sertifikasi yang diminta oleh pasar luar negeri," kata Teten.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top