Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Permudah Perizinan Angkutan Udara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengembangkan Sistem Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIP-TAU) yang terintegrasi dengan OSS Berbasis Resiko. Pengembangan ini sebagai bagian dari amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

"Pengembangan sistem ini yang bertujuan untuk mempermudah iklim usaha di bidang angkutan udara sekaligus menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto yang dihubungi, Rabu (20/10).

Dia menjelaskan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan usaha di bidang angkutan udara, pihaknya telah mengembangkan sistem yang memberikan kemudahan dalam melakukan perizinan, yaitu aplikasi SIP-TAU. Untuk mendapatkan sertifikat standar yang akan diterbitkan oleh OSS Berbasis Resiko, pemohon wajib mendapatkan hasil verifikasi pemenuhan persyaratan sertifikat standar angkutan udara, yang prosesnya dilakukan secara online melalui aplikasi SIP-TAU.

Bagi pelaku usaha, kata Novie, terlebih dahulu harus melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada KP 223 Tahun 2021 tentang Penggunaan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIP-TAU) yang Terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko.

"Selanjutnya persyaratan yang telah dimasukkan akan dilakukan analisa dan evaluasi oleh personil perizinan Direktorat Angkutan Udara secara berjenjang. Apabila hasil analisa dan evaluasi tersebut telah sesuai dengan regulasi, maka akan mendapat hasil verifikasi pemenuhan persyaratan sertifikat standar angkutan udara yang telah disetujui oleh kami, Dirjen Perhubungan Udara," katanya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top