Depresiasi Rupiah
Pemerintah Perlu Tingkatkan Serapan Produk Lokal
Foto : ISTIMEWA
Produk Kerajinan Lokal
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto menegaskan, aturan lartas tidak semata-mata bertujuan untuk melarang impor, namun untuk mengontrol volume barang serta memastikan kejelasan status barang yang masuk.
"Aturan tersebut diperkirakan selesai pada pekan ini," ucapnya.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya