Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyusunan Anggaran

Pemerintah Perlu Hati-hati Rumuskan RAPBN 2021

Foto : ISTIMEWA

Puteri Anetta Komarudin

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah diminta berhati-hati merumuskan RAPBN 2021 mengingat dampak pandemi Covid-19 telah mempengaruhi sejumlah aspek termasuk defisit anggaran yang signifikan terhadap kesinambungan fiskal Indonesia.

"Peningkatan defisit anggaran serta pelebaran persentase utang negara terhadap beban anggaran akibat pandemi akan memberi dampak terhadap keuangan negara hingga beberapa tahun ke depan," kata Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin dalam siaran pers di Jakarta, Senin (8/6).

Untuk itu, menurut politisi Partai Golkar tersebut, perumusan APBN 2021 yang berdasar pada dinamika anggaran negara tahun 2020 sangatlah krusial bagi kesinambungan kebijakan fiskal Indonesia.

Dia berpendapat, dalam penyusunan APBN 2021, perlu benar-benar dipahami bahwa hal tersebut adalah instrumen penting dalam rangka menjawab tantangan dan dinamika pemulihan dampak pandemi.

Pemerintah, menurut dia, diharapkan betul-betul melakukan penghitungan asumsi makro APBN 2021 secara tepat agar memperkecil deviasi antara asumsi makro dengan realisasinya, mengingat kondisi perekonomian di masa pandemi masih diperkirakan bergerak dinamis.

"Di tengah kondisi seperti ini, indikator asumsi makro diperkirakan bergerak dinamis. Maka, perumusannya untuk APBN 2021 perlu dilakukan dengan cermat, detail, dan antisipatif sesuai perkembangan serta evaluasi kondisi ekonomi global dan domestik terkini," paparnya.

Ke depannya, lanjut Puteri, kebijakan fiskal pun harus fokus pada percepatan pemulihan kesehatan dan sektor ekonomi strategis melalui program-program yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Fiskal Ekspansif

Sebelumnya, pemerintah mematok defisit dalam RPABN 2021 sebesar 4,17 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut tak terlepas dari kebijakan perpajakan 2021 yang diarahkan kepada pemberian insentif lebih tepat dan melakukan relaksasi guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui.

"Kebijakan makrofiskal pada 2021 dirumuskan sebagai kebijakan fiskal ekspansif konsolidatif dengan defisit pada pada kisaran 3,21-4,17 persen terhadap PDB serta rasio utang di kisaran 36,67-37,97 persen terhadap PDB," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna bersama DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Meskipun angka defisit tersebut berada diatas dari yang diperkenankan oleh Undang-Undang namun menurutnya angka tersebut tidak keluar jalur karena angka tersebut mengacu terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020.

uyo/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Djati Waluyo, Antara

Komentar

Komentar
()

Top