Pemerintah Perlu Hati-hati Rumuskan RAPBN 2021
Puteri Anetta Komarudin
Sebelumnya, pemerintah mematok defisit dalam RPABN 2021 sebesar 4,17 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka tersebut tak terlepas dari kebijakan perpajakan 2021 yang diarahkan kepada pemberian insentif lebih tepat dan melakukan relaksasi guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui.
"Kebijakan makrofiskal pada 2021 dirumuskan sebagai kebijakan fiskal ekspansif konsolidatif dengan defisit pada pada kisaran 3,21-4,17 persen terhadap PDB serta rasio utang di kisaran 36,67-37,97 persen terhadap PDB," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sidang Paripurna bersama DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Meskipun angka defisit tersebut berada diatas dari yang diperkenankan oleh Undang-Undang namun menurutnya angka tersebut tidak keluar jalur karena angka tersebut mengacu terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020.
uyo/Ant/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya