Selasa, 11 Mar 2025, 17:59 WIB

Pemerintah Optimalkan Perlindungan Pekerja Lewat PP JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan

Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Ini bertujuan untuk mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. 

Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.

Dukungan bagi Pekerja yang Mengalami PHK

Tidak tanggung-tanggung, dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45% pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25% pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6. Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iur 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan. Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22%.

Relaksasi Iuran JKK bagi Industri Padat Karya

Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan yaitu sejak bulan Februari hingga Juli 2025. Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti:

- Industri makanan, minuman, dan tembakau

- Industri tekstil dan pakaian jadi

- Industri kulit dan barang kulit

- Industri alas kaki

- Industri mainan anak

- Industri furnitur

Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan, sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50% adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120%, Rendah sebesar 0,270%, Sedang sebesar 0,445%, selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635% dan terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870%Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya. Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Masyarakat dan para pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini guna mendapatkan manfaat yang maksimal, perusahaan atau pekerja dapat “Kerja Keras Bebas Cemas” sehingga semua tujuan jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disediakan oleh negara ini dapat membawa sebaik-baiknya kebaikan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulogebang, Dewi Mulya Sari menyambut positif penerbitan dua Peraturan Pemerintah terbaru tersebut, yang dianggap sangat penting dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan industri di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini. Menurut Dewi, kebijakan ini merupakan langkah strategis yang sangat relevan dengan kebutuhan tenaga kerja di Indonesia, terutama bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Peningkatan manfaat pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini tentunya sangat memberikan harapan baru bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Dengan manfaat yang lebih besar, diharapkan pekerja dapat menjalani masa transisi dengan lebih tenang sembari mencari peluang pekerjaan baru,” ujar Dewi.

Dewi juga menambahkan, relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diberikan kepada industri padat karya sangat penting untuk meringankan beban perusahaan, terutama yang berada di sektor-sektor yang terdampak secara langsung oleh kondisi ekonomi global.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu industri untuk terus berkembang dan menjaga kestabilan lapangan pekerjaan di sektor-sektor yang sangat membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Dewi menekankan pentingnya sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat dan pelaku industri terkait regulasi terbaru ini agar manfaat yang diberikan dapat dirasakan oleh lebih banyak pekerja. BPJS Ketenagakerjaan juga akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta, dengan harapan dapat mewujudkan cita-cita untuk menciptakan tenaga kerja yang terlindungi dan produktif di Indonesia.

(IKN)

Redaktur: redaktur_iklan

Penulis: Redaktur_iklan

Tag Terkait:

Bagikan: