Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Melalui Menkumham Cabut DIM Usulan Baru soal RUU Pilkada

Foto : antarafoto

Raker Badan Legislasi DPR RI.

A   A   A   Pengaturan Font

Ia menyebutkan sejumlah DIM yang menurut Pemerintah tidak relevan lagi untuk dibahas, di antaranya: (1) pengaturan mengenai penyerentakan sumpah janji (pelantikan) DPRD pada bulan November 2024; (2) pengaturan mengenai pelaksanaan pemungutan suara pilkada yang dimajukan menjadi September 2024; (3) pengaturan mengenai penyesuaian jumlah anggota bawaslu provinsi, bawaslu kabupaten/kota, dan panwaslu kecamatan sesuai dengan UU Pemilu, dan penambahan jumlah panwaslu kelurahan/desa dari satu orang menjadi tiga orang.

Pada saat permulaan rapat, Wakil Ketua Badan Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan bahwa DIM RUU Pilkada yang telah diserahkan oleh Pemerintah berjumlah 496 DIM.

Disebutkan pula terdapat 336 DIM tetap, tujuh DIM perubahan redaksional, sembilan DIM perubahan substansi, empat DIM dihapus, dan 140 DIM usulan baru.

Awiek, sapaan karib Achmad Baidowi, juga menjelaskan bahwa RUU Pilkada bukan merupakan RUU yang baru diusulkan parlemen, melainkan telah bergulir sejak tahun lalu dan disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 21 November 2023.

Namun, dia menyebut pembahasan RUU Pilkada sempat tertunda lantaran gelaran Pilpres 2024, serta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menolak jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 dimundurkan sehingga pembahasan baru dilanjutkan pada hari Rabu ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top