Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Pemerintah Lakukan "Private Placement" SUN untuk Penempatan Dana PPS

Foto : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc

Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah RI akan melakukan transaksi penempatan langsung (private placement) Surat Utang Negara (SUN) periode 2022 untuk penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor dalam pernyataan di Jakarta, Senin (21/2), mengatakan pelaksanaan transaksi private placement untuk dana PPS akan dilakukan pada Jumat, 25 Februari 2022.

"Transaksi tersebut akan dilakukan pada Jumat tanggal 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada hari Jumat berikutnya tanggal 4 Maret 2022," kata Neilmadrin Noor.

Transaksi SUN itu antara lain akan ditawarkan pada seri FR0094 (penerbitan baru) dengan tenor 6 tahun dan jatuh tempo pada 15 Januari 2028, kupon tetap, serta kisaran yield 5,37 persen-5,62 persen

Selain itu, SUN lainnya yang ditawarkan adalah seri USDFR0003 (penerbitan baru) berdenominasi dolar AS dengan tenor 10 tahun dan jatuh tempo 15 Januari 2032, kupon tetap, serta kisaran yield 2,8 persen-3,15 persen.

Pelaksanaan transaksi private placement ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021.

Sebelumnya, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Wajib Pajak harus melakukan investasi harta bersih dalam SUN.

Investasi SUN tersebut dilakukan Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Kemudian, investasi dalam Surat Berharga Negara (SBN) dalam denominasi dolar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.

Selanjutnya, Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada SBN di pasar perdana dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Terakhir, Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.

Informasi selengkapnya tentang PPS dapat diperoleh melalui laman https://pajak.go.id/pps, nomor WhatsApp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Selain itu, konsultasi secara tatap muka langsung dapat dilakukan melalui helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top