Pemerintah Lakukan "Private Placement" SUN untuk Penempatan Dana PPS
Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Terakhir, Wajib Pajak yang menginvestasikan harta bersihnya dalam PPS harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak setiap tahun sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.
Informasi selengkapnya tentang PPS dapat diperoleh melalui laman https://pajak.go.id/pps, nomor WhatsApp khusus PPS 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
Selain itu, konsultasi secara tatap muka langsung dapat dilakukan melalui helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya