Pemerintah Lakukan "Private Placement" SUN untuk Penempatan Dana PPS
Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Pelaksanaan transaksi private placement ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021.
Sebelumnya, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, Wajib Pajak harus melakukan investasi harta bersih dalam SUN.
Investasi SUN tersebut dilakukan Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kemudian, investasi dalam Surat Berharga Negara (SBN) dalam denominasi dolar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.
Selanjutnya, Dealer Utama wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada SBN di pasar perdana dalam rangka PPS kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya