Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Instensifikasi Pajak Pemerintah

Pemerintah Kaji Rencana Revisi Ambang Batas PTKP

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Pemerintah berencana merevisi kebijakan penetapan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) meskipun langkah tersebut dikhawatirkan menggerus daya beli masyarakat. Karenanya, Kementerian Keuangan akan melakukan kajian yang teliti mengenai definisi rasio pajak terkait rencana revisi ambang batas PTKP.

"Jadi saya sudah minta kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk melakukan penelitian mengenai komponen apa saja yang masuk dalam komponen rasio pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/7) malam. Sebagaimana diketahui, semakin tinggi ambang batas PTKP maka basis pajak semakin sedikit sehingga kemudian dapat memengaruhi rasio pajak.

"Ini sudah saya mintakan waktu membandingkan tax ratio antarnegara itu konsisten. Katakanlah negara lain memasukan seperti royalti, pajak daerah, bahkan social security," kata Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut. Komponen rasio pajak yang berbeda tersebut membuat perbandingan PTKP Indonesia dengan negara ASEAN lain menjadi tidak comparable.

Dia juga mengatakan untuk rasio pajak Indonesia dapat diperbandingkan dengan negara lain, maka harus mampu dilihat alasan Indonesia berbeda. Sri Mulyani menjelaskan PTKP Indonesia tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN, walaupun pendapatan per kapita Indonesia relatif lebih rendah dari Thailand, Vietnam, Malaysia dan Singapura.

Selain itu, pajak pertambahan nilai (PPN) juga akan diperhatikan terkait efektivitasnya, mengingat negara lain perolehan PPN tinggi walaupun tarifnya lebih rendah.

Masuk Akal

Sementara itu, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai rencana pemerintah mengkaji ulang besaran PTKP, yang dinilai tinggi dibandingkan negara ASEAN, dapat diterima secara rasional.

"Pendapat ini dapat dimaklumi dan diterima secara rasional sebagai tantangan untuk membedah komponen rasio pajak agar lebih apple to apple dan fair ketika dibandingkan dengan negara lain," ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA ) itu di Jakarta.

Saat ini, PTKP ditetapkan sebesar 54 juta rupiah per tahun atau pendapatan 4,5 juta rupiah per bulan. Sebab, besaran PTKP berdasarkan pendapatan per kapita memengaruhi penerimaan pajak yang berimbas ke tax ratio.

Dibandingkan dengan Malaysia, PTKP negeri jiran tersebut sebesar 13 juta rupiah per tahun. Semakin tinggi besaran PTKP dinilai akan semakin menggerus pendapatan pajak dan tax ratio yang saat ini masih 10,3 persen.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top