![Pemerintah Jelaskan Alasan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-jelaskan-alasan-pentingnya-uu-perlindungan-data-pribadi-230213141017.jpg)
Pemerintah Jelaskan Alasan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi
![Pemerintah Jelaskan Alasan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-jelaskan-alasan-pentingnya-uu-perlindungan-data-pribadi-230213141017.jpg)
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan
Hal tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 28 G Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, baik terhadap pemrosesan data pribadi yang dilakukan di dalam maupun di luar teritori wilayah Indonesia.
Ia menjelaskan merujuk Pasal 28 C Ayat (2) UUD NRI 1945, hak atas perlindungan data pribadi bukanlah hak absolut namun dapat dibatasi untuk tujuan yang sah dan diatur dalam undang-undang.
UU PDP memungkinkan pembatasan hak-hak subjek data pribadi dan pengecualian terhadap kewajiban pengendali atau prosesor data pribadi untuk sejumlah kepentingan.
Kepentingan yang dimaksud Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika tersebut yakni pertahanan dan keamanan nasional, proses penegakan hukum dan kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara.
Samuel melanjutkan dalam membangun dan mengembangkan substansi struktur kultur perlindungan data pribadi yang komprehensif, UU PDP merupakan tonggak utama yang dipancangkan ke dalam sistem hukum Indonesia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya