Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bencana Karhutla

Pemerintah Harus Tindak Tegas Perusahaan Nakal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah harus menindak tegas perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran hutan. Tanpa ada sanksi tegas, kasus pembakaran tak akan pernah selesai. Sejak 2010 ratusan kasus sudah terjadi, kondisi ini kian riskan di tengah ancaman El Nino atau kemarau ekstrem pada tahun ini.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan, apabila hukum ditegakkan, pembakaran yang dilakukan pihak perkebunan pasti terkendali. Menurutnya, harus ada solusi permanen, tidak perduli pada kondisi apapun.

"Sejak 2019 telah ada 130 perusahan perkebunan sudah diperingati. Hingga kini bila ada titik api di perkebunan kita beri sanksi," tegas Sutarmidji dalam Dialog FMB9 bertema Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Jakarta, Senin (19/6).

Menurutnya, sejumlah langkah tegas penting dilakukan dalam menangani kebakaran hutan dan lahan. Dia menambahkan perencanaan harus dilakukan secara benar dan terus menerus. "Jangan hanya menunggu El Nino, karena tiap tahun kebakaran hutan terus terjadi," tegas dia.

Dia pun menemukan beberapa kasus saat menindak beberapa perusahaan yang mendapatkan konsesi lahan. Di beberapa lahan yang masih belum selesai dengan masyarakat, perusahaan tidak melakukan pembukaan lahan sendiri meskipun mereka sudah memiliki anggaran untuk itu.

"Dia baru akan membayar masyarakat jika lahan sudah siap tanam. Sehingga akhirnya mereka bakar. Ini yang kita temukan. Seharusnya kejadian seperti ini cabut aja izinnya," tegas Sutarmidji.

Karenanya, lanjutnya, pemerintah harus menjalankan empat langkah kongkret untuk mengatasi kebakaran hutan secara permanen. Pertama, pemberian sanksi tegas berupa pembekuan izin atau denda. Kedua, melarang pemanfaatan lahan untuk jangka waktu tertentu.

Ketiga, memberdayakan masyarakat yang mengolah lahan tanpa bakar dengan jenis tanaman umbi-umbian dengan masa panen di atas 7 bulan dan tanaman sayuran. "Terakhir, menyediakan Peta Topografi Ekosistem Gambut skala 1:50.000 sebagai bahan perencanaan letak/ posisi pembuatan sumur bor," ujar Sutarmidji.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top