Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
OTT di Pamekasan - Bupati dan Kajari Pamekasan Dinonaktifkan

Pemerintah Harus Perbaiki Tata Kelola Dana Desa

Foto : KORAN JAKARTA/Muhaimin A Untung
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap program dana desa di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) siap memberikan masukan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. KPK berpendapat perlu ada perbaikan terkait tata kelola dana desa.


"Dana desa ini memang perlu kita evaluasi," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, di Kemendikbud, Jakarta, Kamis (3/8).


Hal ini disampaikan Agus menanggapi operasi tangkap tangan terhadap pejabat daerah di Kabupaten Pamekasan oleh penyidik KPK, Rabu (2/8). KPK menetapkan Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, sebagai tersangka.


Selain keduanya, KPK juga menetapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, dan Kepala Desa Dasuk, Agus Mulyadi, sebagai tersangka. Satu orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Noer Solehhoddin.


Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar 250 juta rupiah.

Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur. Proyek senilai 100 juta rupiah tersebut menggunakan dana desa.


Menurut Agus, masyarakat sedianya juga terlibat untuk mengawasi penggunaan dana desa.


"Tata kelolanya kita perlu perbaiki. Tata kelolanya, alangkah baiknya jika keikutsertaan masyarakat juga didorong. Jadi, sistem yang ada perlu bagaimana itu menjadi lebih transparan, bagaimana kemudian ada keterlibatan dari banyak pihak untuk mengawasi itu. Jadi, itu yang mungkin kami akan usulkan," kata Agus.


KPK juga berharap ada perbaikan kinerja dan mental aparat di Kejaksaan Agung. "Keinginan kami, teman teman (Kejaksaan) harus berubah," kata Agus.


Sudah Parah


Di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menegaskan bahwa pemerintah sudah membangun sistem pencegahan agar dana desa tidak menjadi bancakan untuk dikorupsi. Salah satunya adalah melalui pengawasan dari inspektorat daerah.

Tjahjo pun pasrah jika inspektorat daerah justru bekerja sama dengan oknum kepala daerah untuk mengorupsi dana desa.


"Kalau sampai ada kongkalikong antara kepala daerah, kepala desa dengan oknum kejaksaan, oknum inspektorat, ya sudah parah itu. Padahal tugas inspektorat daerah mengawasi. Kalau inspektorat terlibat, mau apa lagi, silakan KPK memprosesnya," kata Tjahjo.


Tjahjo memastikan Bupati Pamekasan akan segera diberhentikan. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum, mengatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, telah dinonaktifkan lantaran berstatus tersangka.

"Saat ini yang bersangkutan (Rudi) sudah nonaktif," kata Rum. mza/ags/eko/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top