Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Putusan Mahkamah Konstitusi

Pemerintah Harus Memperbaiki UU Cipta Kerja

Foto : ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA

SIDANG PUTUSAN I Sidang putusan gugatan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11).

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsad Ade Irawan, mengatakan menindaklanjuti putusan MK tersebut, Gubernur DIY membatalkan segala macam kebijakan daerah yang berdasarkan UU Cipta Kerja dan turunannya yang meliputi, di antaranya penetapan upah, buruh kontrak (PKWT), alih daya, PHK dan pesangon, hubungan kerja, dan waktu istirahat


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top