Putusan Mahkamah Konstitusi
Pemerintah Harus Memperbaiki UU Cipta Kerja
Foto : ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA
SIDANG PUTUSAN I Sidang putusan gugatan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11).
Sementara itu, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Irsad Ade Irawan, mengatakan menindaklanjuti putusan MK tersebut, Gubernur DIY membatalkan segala macam kebijakan daerah yang berdasarkan UU Cipta Kerja dan turunannya yang meliputi, di antaranya penetapan upah, buruh kontrak (PKWT), alih daya, PHK dan pesangon, hubungan kerja, dan waktu istirahat
Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Eko S
Komentar
()Muat lainnya