Pemerintah Harus Memperbaiki UU Cipta Kerja
SIDANG PUTUSAN I Sidang putusan gugatan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11).
"Apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," kata Anwar.
MK juga meminta pemerintah menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru terkait UU tersebut.
Tertib Hukum
Penasihat senior Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, menyatakan putusan MK itu sebagai pedoman tentang tata tertib pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan mandat konstitusi.
"Hakim MK memberikan pendapat tentang konstitusionalitas dan tertib hukum tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan dan partisipasi publik yang disebut sebagai partisipasi bermakna. Kata kunci putusan di tidak adanya partisipasi publik dalam pembentukan UU Cipta Kerja, jadi harus ditaati pemerintah," kata Gunawan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya