Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Sektor Digital | Efisiensi Usaha, GoTo Lakukan PHK 1.300 Karyawan

Pemerintah Harus Atur Perang Diskon Perusahaan Digital

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah harus segera turun tangan mengatasi perang promo dan diskon yang kerap dilakukan perusahaan digital seperti e-commerce dan perusahaan ride-hailing. Selama ini, sektor digital acap kali menerapkan strategi "bakar uang" demi penguasaan pasar.

Strategi tersebut dikhawatirkan membuat kinerja bisnis tak dapat berkesinambungan dan bahkan rentan terhadap goncangan.

"Pemerintah harus mulai mengatur model bisnis e-commerce dan ride-hailing yang lakukan promo dan diskon secara besar-besaran untuk pertahankan market share yang membuat persaingan usaha sektor digital menjadi kurang sehat," kata Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, dalam keterangan resmi, Jumat (18/11).

Dia menyebut promo dan diskon yang diberikan terus-menerus kepada konsumen akan membebani keuangan perusahaan digital dan dapat merugikan perusahaan yang pendanaannya mulai berkurang.

"Harusnya perusahaan digital lebih mendorong perlombaan fitur yang memang dibutuhkan oleh konsumen," katanya.

Dia memperkirakan gelombang PHK riskan dilakukan berbagai perusahaan layanan digital lain mulai dari fintech, edutech, dan healthtech, karena persaingan pencarian investor yang semakin ketat di tengah ancaman resesi global pada 2023.

Bhima menambahkan pemerintah harus memastikan karyawan tetap maupun karyawan kontrak yang mengalami PHK mendapatkan hak sesuai peraturan ketenagakerjaan.

"Karena skala PHK-nya masif, Kementerian Ketenagakerjaan harus buat posko untuk menampung apabila ada hak pekerja yang tidak dibayar penuh, maupun ditangguhkan seperti pesangon, dan sebagainya," kata Bhima.

Pemerintah juga dinilai perlu mempersiapkan lapangan kerja baru, misalnya melalui BUMN untuk segera menyerap karyawan yang mengalami PHK agar keahlian mereka tidak hilang karena terlalu lama menganggur.

"Karena korban PHK digital notabene adalah high-skill worker (keahlian tinggi). Sementara Indonesia diperkirakan masih memiliki gap kekurangan 9 juta tenaga kerja di ekosistem digital," ucapnya.

Sebelumnya, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mengumumkan akan melakukan perampingan jumlah karyawan dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap Grup GoTo.

Jumlah karyawan itu setara dengan 12 persen dari total karyawan GoTo di semua negara tempat perusahaan beroperasi. GoTo sendiri beroperasi bukan hanya di Indonesia tapi juga di Singapura, Vietnam dan Thailand.

Perusahaan menegaskan karyawan yang terdampak akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara di mana GoTo beroperasi. GoTo juga memberikan sejumlah dukungan finansial, antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu).

"Keputusan sulit ini tidak dapat dihindari supaya perusahaan lebih agile dan mampu menjaga tingkat pertumbuhan sehingga terus memberikan dampak positif bagi jutaan konsumen, mitra pengemudi, dan pedagang," tulis perusahaan dalam keterangan resminya, Jumat (18/11).

Komitmen Dukungan

Karyawan yang terdampak akan menerima pemberitahuan. Perusahaan menyatakan akan berkomitmen untuk memberi dukungan yang komprehensif selama masa transisi karena mereka telah bekerja keras dan memberikan kontribusi yang besar bagi perusahaan.

"Tidak hanya itu, GoTo juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling. Karyawan terdampak berhak memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GoTo, di mana Perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo. Selanjutnya, fasilitas konseling karier, keuangan, dan psikologi akan tersedia sampai akhir Mei 2023," tutup perusahaan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top