Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengendalian Pandemi

Pemerintah Evaluasi Pembukan Destinasi Wisata

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Berkaitan dengan wisatawan nusantara (winus) tentunya kami harus meningkatkan protokol kesehatan apalagi kita memasuki PPKM level 3. Berarti seluruh pelaku parekraf (pariwisata dan ekonomi kreatif) harus juga mampu meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, karena varian Omicron ini dari literatur yang saya terima berpotensi memiliki daya penyebaran yang jauh lebih tinggi dari varian delta," jelasnya.

Aturan bagi PMI

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pihaknya mengeluarkan surat edaran baru yang mengatur tata cara pekerja migran Indonesia (PMI) masuk ke Indonesia guna mencegah masuknya Covid-19 varian Omicron.

"Penerbitan Surat Edaran No. SE 104/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. SE 83/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Internasional Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 terdapat beberapa perubahan ketentuan termasuk mengenai upaya pengendalian pencegahan masuknya Covid-19 varian baru yaitu varian B.1.1.529. Kami tetap mengizinkan pelaku perjalanan PMI dari luar negeri memasuki Indonesia dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Meski demikian ada ketentuan yang mengalami penyesuaian dalam SE 104/2021 ini," katanya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top