Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Implementasi PPKM Darurat

Pemerintah Dorong Industri Terapkan Prokes Ketat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, khusus di Pulau Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021. Selama PPKM Darurat berlaku, sektor industri sebagai salah satu sektor kritikal masih dapat beroperasi sepenuhnya dengan pengetatan protokol kesehatan (prokes).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, dalam mendukung percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang beroperasi telah mengantongi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta mendorong agar perusahaan berpartisipasi secara aktif dalam upaya penanganan dan pengendalian pandemi.

"Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI harus melaksanakan kegiatan industrinya sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19," tegasnya di Jakarta, Jumat (2/7).

Dia menuturkan, dalam melakukan kegiatan usaha industri, perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri. Kemudian wajib juga melaporkan pelaksanaan produksi atau penyediaan sarana dan prasarana kesehatan secara berkala setiap hari Jumat dalam setiap minggunya melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

"Apabila perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tidak menyampaikan laporan serta pelaksanaan produksi atau penyediaan sarana dan prasarana kesehatan tiga kali periode masa pelaporan, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI," ujar Menperin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top