Pemerintah Diminta Tidak Eksesif Jual SBN ke BI
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akhir pekan lalu, mengatakan sehubungan dengan kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit APBN, strategi pembiayaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. UU tersebut disusun berlandaskan pada prinsip tetap menjaga posisi BI selaku otoritas moneter serta Kementerian Keuangan selaku otoritas fiskal.
Burden sharing atau berbagi beban dengan otoritas moneter akan dilakukan hingga 2022, sehingga bank sentral bertindak sebagai pembeli siaga (stand by buyer) dalam lelang SBN melalui pasar perdana.
"Pemerintah dan BI tetap menjaga disiplin kebijakan fiskal dan moneter, serta menjaga mekanisme pasar yang kredibel dan menjaga kepercayaan para investor pada instrumen SBN," kata Menkeu.
Sebelum diperpanjang, dalam menangani dampak pandemi Covid-19, kedua otoritas bersepakat membagi beban untuk belanja bidang kesehatan, bantuan sosial, serta belanja pemulihan daerah dan sektoral. n SB/E-9
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya