Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Diminta Tetapkan Standardisasi Pemelihara Gedung

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Lembaga profesi para pelaku teknik pemeliharaan gedung, Building Enggineers Association (BEA) meminta pemerintah segera menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKK NI) bagi pemelihara gedung. Standardisasi ini menjadi acuan bagi pemerintah dalam membuat aturan terkait dengan keselamatan dan keamanan gedung.

Ketua Umum BEA, Mardi Utomo menyampaikan profesi pemelihara gedung membutuhkan standar kompetensi yang cukup agar dapat melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya untuk menjamin keselamatan dan keamanan gedung serta para penghuninya. Lagipula tidak sedikit gedung di Indonesia yang usianya sudah di atas 30 tahun, sehingga butuh direktur enggineering (pemelihara gedung) yang benar-benar memiliki kompetensi mumpuni.

Untuk itu, penetapan standar ini sangat mendesak, apalagi di Indonesia sudah ada ribuan gedung, dan khusus di Jakarta belum semua gedung memenuhi standar keselamatan yang memadai. "Baru 70 persen gedung di Jakarta yang memenuhi keselamatan pengguna. Tentunya menjadi tantangan bagi pemerintah dan BEA sendiri ke depannya," ungkapnya dalam acara BEA Ekspo 2019 di Jakarta, Jumat (8/2).

Ditegaskan Mardi, selama ini tidak ada acuan jelas dalam memelihara gedung. Ada yang mengacu ke asing dan bahkan kewenangannya di lembaga pemerintah juga tidak tertata dengan rapi. Pemerintah masih memprioritaskan pada aspek desain dan konstruksi, sementara pemeliharan atau pasca konstruksi kurang diperhatikan. Akibatnya, setiap direktur engineering memiliki pemahaman yang berbeda-beda terkait pemeliharaan gedung karena belum adanya SKK NI tadi.

Mardi menambahkan efek lainnya dengan belum adanya SKK NI ialah profesi pemelihara gedung kalah bersaing dengan asing. Banyak direktur engineering di gedung-gedung yang ditempati oleh warga asing. Penetapan standar juga untuk melindungi pemelihara gedung, soalnya apabila terjadi kecelakaan profesi itulah yang paling bertanggung jawab. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top