Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemerintah Diminta Susun Aturan Sengketa Investasi

Foto : dok. pribadi
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk meningkatkan penanaman modal swasta di dalam negeri, pemerintah dinilai perlu menyusun aturan main penyelesaian sengketa investasi yang melibatkan pihak swasta, agar investor mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dalam skema kerjasama pembangunan infrastruktur.
Direktur National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi mencontohkan sengketa investasi yang saat ini tengah ramai dibicarakan adalah antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara atau KCN di Pelabuhan Marunda. Dirinya melihat terdapat ketidakonsistenan kebijakan pemerintah yang menyebabkan investor limbung terkait masa depan proyek kerjasama.
"Dalam kasus KCN, kebijakan pemerintah maupun keputusan direksi bisa diubah sewaktu ada pergantian pemerintahan ataupun direksi, padahal swasta telah menghitung besaran investasi dan return dalam jangka panjang," kata Siswanto di Jakarta, Selasa (16/10).
Ia menilai penyelesaian sengketa Pelabuhan Marunda segera tuntas jika melibatkan kewenangan presiden. Hal ini dikarenakan proyek KCN merupakan bagian percepatan pembangunan ekonomi. Apalagi, katanya Pelabuhan Terminal Umum KCN masuk dalam salah satu proyek strategis nasional yang tidak menggunakan dana pemerintah, baik APBN dan APBD.
Pada kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan sejumlah pihak agar tak mengganggu proses kerjasama antara swasta dan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur.
Hal tersebut diungkapkan Luhut terkait adanya kasus gugatan hukum terkait konsesi pembangunan infrastruktur laut yang melibatkan peran swasta. Terlebih, hingga 2030, pemerintah berharap peran pendanaan dari swasta dalam pembangunan infrastruktur pelabuhan mencapai 70%.
"Jangan ganggu mitra swasta, kita tidak menjual aset, kita konsesi. Kita berharap peran swasta semakin besar, sehingga dana pemerintah bisa dialihkan ke pembangunan tempat-tempat lain yang swasta tidak berminat. Swasta telah berinvestasi triliunan, tidak boleh dong dicampuradukkan, saya tidak setuju (keputusan KBN), harus diluruskan hukumnya," tutupnya. mza

Komentar

Komentar
()

Top