Pemerintah Diminta Kaji Ulang Larangan Mudik
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah mengkaji kebijakan larangan mudik bagi masyarakat dalam perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
"Pandemi Covid-19 tidak serta merta membuat kita memilih jalan pintas dengan sekedar melarang mudik, justru momentum ini harus kita kelola sebagai "exercise" untuk membiasakan rakyat hidup normal baru sebagaimana yang sering ditegaskan oleh pemerintah sendiri," ujar Said melalui keterangan di Jakarta, Senin (5/4).
Said mengatakan, momentum pemulihan kesehatan masyarakat akibat pandemi kini menuju ke arah yang baik seiring dengan program vaksinasi yang terus digenjot dan harus terus dijaga. "Namun kaca mata kita tidak boleh hanya kaca mata kuda, hanya menimbang pemulihan kesehatan rakyat sebagai satu satunya dasar pengambilan kebijakan," kata Said.
Menurut Said, kebijakan publik yang baik adalah menimbang banyak aspek secara komprehensif. Selain aspek kesehatan, lanjutnya, aspek ekonomi juga tak dapat dikesampingkan begitu saja. "Saya tidak sedang mempertentangkan antara aspek kesehatan dan ekonomi rakyat. Keduanya adalah hal penting," ujar Said.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) secara resmi 26 Maret 2021 lalu melarang mudik lebaran terhitung dari 6 sampai 17 Mei 2021. Pertimbangan pemerintah melarang mudik sebagai upaya mencegah kenaikan kasus positif Covid-19. Sebab dari pengalaman, berbagai libur panjang selama 2020-2021 yang disertai tingginya mobilitas warga ke kampungnya, berdampak terhadap melonjaknya jumlah kasus positif Covid-19.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya