DISKONTO
Pemerintah Diminta Hapus PPN Obat
Foto : ISTIMEWA
"Obat-obatan saat ini kan menjadi kebutuhan primer sehingga pemerintah harus segera menurunkan harga obat-obatan melalui insentif PPN," tegasnya.
Menurutnya, harga obat-obatan dalam masa pandemi masih tinggi, misalnya suatu jenis obat dengan harga 300 ribu rupiah jika dikenakan PPN 10 persen maka harganya menjadi 330 ribu rupiah.
"Lumayan nilai yang harus dibayarkan oleh masyarakat untuk PPN tersebut bisa untuk makan dua kali," ujarnya.
Baca Juga :
Indonesia Butuh 9 Juta Talenta Digital pada 2030
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya