Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Pemerintah Diharapkan Dengarkan Aspirasi Warga

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah diharapkan mendengar aspirasi yang disampaikan masyarakat mengenai percepatan penyelesaian sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU). Hal itu mesti dilakukan karena untuk menyelesaikan pembahasan RUU menjadi tanggung jawab bersama antara DPR dan pemerintah.

"Saya tidak terkejut dengan kritik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang disampaikan pada Jumat (23/11) terhadap berbagai kinerja DPR. Saya sangat menghargai upaya dan kerja keras Formappi yang ingin mendorong DPR menjadi baik," kata Ketua DPR, Bambang Soesatyo, dalam pernyataan tertulisnya, kemarin.

Politisi Golkar dengan panggilan akrab Bamsoet ini mengungkapkan kritik merupakan bentuk rasa cinta rakyat kepada DPR agar bisa terus memperbaiki kinerjanya. Dia berharap kritik Formappi juga bisa didengarkan oleh pihak pemerintah sehingga harapan agar DPR lebih cepat menyelesaikan RUU bisa tercapai.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, tambah Bamsoet, pembuatan UU di DPR harus bersama-sama dengan pemerintah. DPR tidak bisa sendirian apalagi bertindak suka-suka. Intinya, pembahasan sebuah RUU tidak hanya tanggung jawab DPR saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama dengan pemerintah.

"Artinya, kita bisa lebih jauh lagi meneliti, apa penyebab pembahasan sebuah RUU tertunda. Apakah karena disebabkan kelambatan di pihak DPR atau di pemerintah yang sering kali tidak hadir dalam rapat kerja dengan komisi terkait," lanjutnya.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini mencontohkan pada pembahasan RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah hingga saat ini belum mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Hal ini berdampak belum bisa dimulainya pembahasan terhadap RUU tersebut oleh DPR.

Contoh lain dikatakan Bamsoet pada pembahasan RUU Karantina Kesehatan. Karena adanya pergantian Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang mewakili pemerintah, Dirjen yang baru memerlukan waktu untuk mempelajari substansi RUU.

Bamsoet bercerita setelah terus-menerus diberikan warning oleh DPR, bahkan hingga dia menelepon Menteri Kesehatan, akhirnya rapat pembahasan bisa kembali dilanjutkan dan RUU tersebut bisa disahkan pada Juli 2018.

"Itu hanya sebagian contoh tentang bagaimana kendala yang dihadapi oleh DPR dalam membahas sebuah RUU. Karena itu awalnya dalam UU MD3, ada ketentuan pemanggilan atau menghadirkan secara paksa terhadap pihak-pihak yang diperlukan keterangannya oleh DPR," bebernya.

Dengan demikian, Bamsoet mengharapkan kementerian yang mewakili pemerintah tidak terus-menerus menghindar dalam membahas sebuah RUU. "Sayangnya pasal pemanggilan tersebut dibatalkan oleh MK," timpal Bamsoet.

ion/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Sriyono

Komentar

Komentar
()

Top