Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produksi Industri

Pemerintah Cabut Ratusan Sertifikasi TKDN-IK

Foto : ISTIMEWA

RENI YANITA, Direktur Jenderal IKMA Kemenperin

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) mencabut 271 Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil (TKDN-IK) yang tak sesuai ketentuan. Pencabutan itu dilakukan setelah Ditjen IKMA Kemenperin melakukan pengawasan

"TKDN-IK yang dicabut karena ditemukan ketidakkonsistenan dalam kegiatan produksi maupun dokumen yang disampaikan," tegas Direktur Jenderal IKMA Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Kamis (21/12).

Reni menjelaskan, ketidakonsistenan itu antara lain di lapangan ditemukan perusahaan memiliki modal usaha di atas 5 miliar rupiah sehingga tidak termasuk skala Industri Kecil. Kemudian, perusahaan belum memiliki dokumen perizinan yang sesuai dengan tingkat risiko KBLI produk, serta bukti biaya komponen dalam negeri (KDN) seperti kuitansi pembelian bahan baku tidak dapat menunjukkan sebagai bahan baku utama produk.

Seperti diketahui, Kemenperin melalui Ditjen IKMA aktif memberikan fasilitasi bagi para pelaku industri kecil agar dapat melakukan pengajuan Sertifikasi TKDN-IK. Kebijakan TKDN IK bertujuan agar industri kecil dapat menjadi sasaran belanja pemerintah, BUMN dan BUMD.

Reni menyampaikan, sepanjang 2023, pihaknya melaksanakan sosialisasi tersebut di kota lainnya seperti Banda Aceh, Bekasi, Makassar, Semarang, Sumedang, Batam, dan Balikpapan. Secara total, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 1.188 peserta yang pelaku industri kecil. "Adapun pemilihan lokasi pelaksanaan sosialisasi mengacu pada jumlah pelaku industri kecil yang telah memiliki akun dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)," ungkapnya.

Fasilitasi pemberian sertifikat TKDN-IK adalah wujud nyata bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil, sejalan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil. Berdasarkan data pada dashboard monitoring TKDN-IK per 19 Desember 2023, dari sebanyak 18.283 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 7.714 sertifikat dengan 10.704 produk.

Bantu Sertifikasi

Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA Riefky Yuswandi mengemukakan kegiatan sosialisasi TKDN-IK diselenggarakan untuk membantu proses sertifikasi dalam rangka membuka peluang lebih besar bagi IKM untuk dapat mengikuti pengadaan pemerintah melalui sistem katalog elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-katalog.

Baca Juga :
Lepas Pemudik

"Selain itu, meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual terhadap produk IKM guna meningkatkan daya saing IKM dalam persaingan pasar yang semakin kompetitif," ujarnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top