Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perdagangan Berjangka

Pemerintah Atur Perdagangan Aset Kripto

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, menegaskan pemerintah selalu mendukung pertumbuhan perdagangan aset kripto di Indonesia yang merupakan bagian dari ekonomi digital yang sedang berkembang.

Perkembangan ini dibuktikan dengan data Gross Merchandise Value (GMV) yang menyebutkan, pada 2021, Indonesia merupakan negara teratas di Asean dengan nilai ekonomi digital sebesar 70 miliar dollar AS.

"Kemendag melalui Bappebti mengatur perdagangan aset kripto dalam sejumlah peraturan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian berusaha, meningkatkan investasi di dalam negeri atau mencegah capital outflow, meningkatkan penerimaan pajak bagi negara, mencegah kejahatan pencucian uang, dan pendanaan terorisme, serta membuka lapangan kerja baru di bidang teknologi informasi," jelas Didid, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Didid menambahkan Indonesia menjadi salah satu negara yang mengadopsi pengaturan kripto tercepat. Bappebti memandang pengaturan perdagangan aset kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah, memberikan kepastian hukum berusaha, dan memandang dinamika perdagangan aset kripto sebagai sesuatu yang baik.

Bappebti mencatat pada 2021, total nilai transaksi perdagangan aset kripto mencapai 859,5 triliun rupiah. Sedangkan total nilai transaksi pada Januari-Agustus 2022 tercatat sebesar 249,3 triliun rupiah atau turun 56,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya," ungkap Didid.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top