Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Penurunan Emisi GRK

Pemerintah Atur Nilai Karbon Pembangkit Listrik

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik. Aturan baru ini sebagai acuan dalam penetapan nilai ekonomi karbon (NEK) subsektor pembangkit tenaga listrik.

Adapun beleid ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Pelaksana tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menuturkan regulasi ini akan menjadi acuan dalam penyelenggaraan NEK termasuk kegiatan perdagangan karbon di subsektor pembangkit tenaga listrik.

"Kita tidak akan menyusun mekanisme sendiri, tapi kami pastikan regulasi yang sudah disusun bersama agar berjalan secara fair demi tujuan kita, tujuan bersamanya adalah mengurangi emisi GRK," ungkap Dadan dalam acara Coffee Morning Sosialisasi Permen ESDM 16/ 2022 di Jakarta, Selasa (24/1).

Lebih lanjut, Dadan menjelaskan peraturan ini merupakan turunan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional. Dimana Nilai Ekonomi Karbon merupakan salah satu instrumen dalam pengurangan emisi GRK.

"Dengan adanya instrumen tersebut, maka pelaku usaha dapat mendukung dan berperan aktif pada pengendalian emisi GRK melalui penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon," jelas Dadan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top