Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Standar Keselamatan

Pemerintah Akan Uji Emisi Sepeda Motor

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

CIBITUNG - Untuk memenuhi standar keselamatan dan sesuai dengan perkembangan regulasi kendaraan bermotor, baik nasional maupun internasional, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meresmikan fasilitas uji emisi sepeda motor (R40) dan fasilitas uji emisi mobil penumpang (R83) di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).

"Kementerian Perhubungan (Kemenhub) khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan suatu langkah pasti dengan membuat suatu pengujian bagi kendaraan bermotor. Karena pemerintah mewajibkan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi aspek keselamatan, persyaratan teknis dan laik jalan," kata Budi usai acara di Cibitung, Bekasi, Kamis (3/5).

Dia menambahkan pada laboratorium uji emisi kendaraan Mobil Penumpang/ Barang Ringan dilengkapi dengan fasilitas sistem peralatan emisi serta ruangan khusus untuk pelaksanaan pengujian emisi sesuai standard UN Regulation No 83 dengan kemampuan pengukuran emisi sampai dengan EURO 4.

Sedangkan pada laboratorium uji emisi sepeda motor ini, kata Budi, dilengkapi dengan fasilitas sistem peralatan emisi serta ruangan khusus untuk pelaksanaan pengujian emisi sesuai dengan standard UN Regulation No 40 dan Global Technical Regulation no 2 dengan kemampuan pengukuran emisi sampai dengan EURO 3.

"Laboratorium ini dapat melaksanakan pengujian emisi untuk sepeda motor (roda 2 dan 3) dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc dengan berat diatas 400 kg dengan sistem pembakaran Positive Ignition (berbahan bakar Gasoline, LPG/ Natural Gas)," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top