Pemerintah Akan Terapkan Karantina Wilayah
Bila terjadi penularan Covid-19 di salah satu lingkungan maka lingkungan tersebutlah yang dikarantina.
JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan karantina lingkungan untuk menekan penyebaran virus korona, Covid-19, yang kembali melonjak belakangan ini. Langkah karantina lingkungan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Sebagaimana Pasal 49 UU Nomor 6/2018, karantina wilayah itu bukan karantina provinsi atau kabupaten, tapi lingkungan," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7).
Muhadjir mencontohkan, bila terjadi penularan Covid-19 di salah satu lingkungan, maka lingkungan tersebutlah yang dikarantina. Karantina itu kemudian dilanjutkan dengan pelacakan atau tracing.
"Dan yang terinfeksi kemudian diambil, dirawat," ujar Muhadjir.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya