Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aparatur Sipil Negara

Pemerintah Akan Teliti Data PNS Bermasalah

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjawab pertanyaan awak media seusai melakukan kunjungan bersama gubernur dan wagub di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9). Kedatangan Mendagri bersama Gubernur dan Wagub yang baru dilantik tersebut guna berkoordinasi dan komunikasi mengenai sistem pencegahan korupsi.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta para kepala daerah menindaklanjuti data yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bermasalah hukum tapi masih terima gaji, bahkan menjabat di birokrasi. Pemerintah pusat juga akan mengambil sikap.

Sebab para PNS yang bermasalah hukum itu harusnya sudah diberhentikan, karena ada yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan itu di Jakarta, Jumat (10/9). Menurut Tjahjo, negara dirugikan dua kali dengan adanya ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti bermasalah hukum.

Mayoritas terkait dengan kasus korupsi. Pemerintah pusat segera mengambil sikap tegas. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk merumuskan langkah apa yang akan diambil. "Yang pasti negara telah mengalami kerugian akibat perilaku ribuan ASN yang diduga terlibat koruspi.

Dia menggunakan uang yang tidak sah, tapi di satu sisi masih menerima gaji bulanan," kata Tjahjo. Tjahjo melanjutkan, Minggu depan kementeriannya akan memfinalisasi langkah apa yang akan diambil menyikapi persoalan tersebut. Pihaknya akan segera menggelar pertemuan dengan Kementerian PAN, Badan Kepegawaian Negara dan Komisi (BPK) Pemberantasan Korupsi (KPK).

Katanya, ada beberapa hal yang tengah diklarifikasi. Tim dari empat lembaga ini sekarang tengah bekerja. "Para ASN ini kan sudah dipidana, tapi ada gajinya hanya tercatat saja dan tidak pernah mereka nikmati. Hanya saja, ini kan masalah hukum. Akan segera kami tindaklanjuti. Nanti, kami akan minta kepala daerah memfasilitasi untuk cek hal tersebut," tutur Tjahjo.

Yang pasti, kata Tjahjo, data ribuan ASN bermasalah ini telah jadi atensi pemerintah pusat. Bahkan rencananya akan ada rapat koordinasi khusus membahas permasalahan tersebut. Ditargetkan akhir tahun, permasalahan ASN bermasalah itu rampung. " Soal kerugiannya kira-kira berapa saya belum tahu.

Tapi yang pasti, data 2000 lebih ASN bermasalah itu sudah inkrah, dari BKN sudah ada semua (datanya)," katanya. Sebelumnya, pada 4 September 2018, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, melansir data tentang jumlah ASN yang terlilit kasus korupsi. Dari hasil penelusuran yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, tercatat ada 2.357 koruptor yang masih berstatus PNS.

Padahal, perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Sementara data yang diperoleh BKN dari KPK, menyatakan sedikitnya ada 14 daerah yang ASN-nya banyak terlibat kasus korupsi. Ke-14 daerah tersebut adalah Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh, dan Manokwari.

Update terakhir, total ada 2.674 ASN yang diduga bermasalah dengan hukum. Dan baru 317 orang ASN yang dipecat. Sisanya 1.424 ASN diblokir dan 2.357 yang masih aktif bekerja, bahkan menerima gaji negara.

ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top