![Pemerintah Aceh Tambah Libur Idul Adha 1443 H Dua Hari](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-aceh-tambah-libur-idul-adha-1443-h-dua-hari-220703134810.jpeg)
Pemerintah Aceh Tambah Libur Idul Adha 1443 H Dua Hari
![Pemerintah Aceh Tambah Libur Idul Adha 1443 H Dua Hari](https://koran-jakarta.com/images/article/pemerintah-aceh-tambah-libur-idul-adha-1443-h-dua-hari-220703134810.jpeg)
Foto : antarafoto
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto
Selanjutnya bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.
"Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," kata Iswanto mengutip Surat Edaran Gubernur Aceh.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya