Pemda Harus Sudah Transfer 100 Persen Dana Hibah Pilkada sebelum 15 Juli 2020
Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tinggal hitungan bulan. Pemilihan yang akan digelar di 270 daerah di bulan Desember 2020 ini berbeda dengan pemilihan sebelumnya.
Pemilihan kepala daerah kali ini akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Maka, pemilihan pun akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Tentu, untuk mendukung pelaksanaan pilkada dengan protokol kesehatan ini dibutuhkan anggaran yang tak sedikit, terutama untuk mendukung penyelenggara pemilu yang perlu dilengkapi dengan alat pelindung diri agar tidak terpapar virus.
Anggaran pilkada serentak itu sendiri berasal dari dua sumber. Pertama, dari APBD lewat anggaran atau dana hibah yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pemerintah daerah dan penyelenggara pilkada dan pihak pengamanan pemilihan. Kedua, berasal dari bantuan pemerintah pusat lewat dana di APBN.
Sampai saat ini, masih ada beberapa daerah yang belum 100 persen mencairkan dana hibah pilkada yang tertuang dalam NPHD. Untuk mengupas itu lebih lanjut, Koran Jakarta mewawancarai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto. Berikut petikan wawancaranya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya