Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pemda Diminta Tidak Abaikan Pulau-pulau Kecil

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda Kemendagri) Teguh Setyabudi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintahan Daerah (Pemda) diminta untuk tidak mengabaikan keberadaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Bahkan, Pemda harus mulai serius untuk mengelolanya.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda Kemendagri) Teguh Setyabudi dalam keterangan di Jakarta, Rabu (15/6).

Menurut Teguh, saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Terkait dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir. "Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa urusan kelautan dan perikanan bersifat konkuren, yang kewenangannya dibagi antara pusat dan daerah," katanya.

Provinsi, kata Teguh, diberikan kewenangan untuk mengelola ruang laut sampai dengan 12 mil. Termasuk kaitannya dengan pengawasan pengelolaan ruang laut. Sementara terkait dengan pengelolaan ini, banyak hal yang harus diturunkan dalam bentuk norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

"Ini yang harus clear dulu pembahasannya dengan kementerian atau lembaga terkait sebelum disampaikan untuk diimplementasikan oleh daerah," katanya.

Teguh menambahkan, berdasarkan hasil rekapitulasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022, penganggaran untuk kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sangat kecil, yakni hanya sebesar 3 persen dari total anggaran untuk urusan bidang kelautan dan perikanan. Tentu saja ini merupakan angka yang sangat kecil untuk kegiatan yang memerlukan kolaborasi dan koordinasi lintas pemangku kepentingan.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top