Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Publik

Pemda Diminta Maksimalkan Layanan "Online"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diminta memaksimalkan sistem layanan online karena sekarang sudah ada aplikasi Sistem Online Layanan Administrasi (Si-OLA). Kepala daerah diperintahkan untuk menerapkan itu sehingga layanan bisa lebih cepat dan efisien. Tidak ada lagi layanan yang mengharuskan tatap muka. "Untuk memaksimalkan penggunaan Si-OLA, saya telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 555.4/2727/SJ tertanggal 1 April 2019," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (6/5).

Menurut Tjahjo, dari hasil evaluasi penerapan dan pemanfaatan Si-OLA sejak dilakukan launching sampai saat ini masih terdapat indikasi bahwa pengguna layanan belum sepenuhnya menggunakan fasilitas layanan online. Lebih cenderung tatap muka atau melalui perantara. Layanan Si-OLA, menurut Tjahjo, untuk mendukung pengembangan layanan publik. Misal, layanan terkait persetujuan tertulis pergantian pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas daerah provinsi dan kabupaten atau kota. Dengan begitu layanan lebih transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Maka dikembangkan Si-OLA di Kementerian Dalam Negeri, yang kini telah mencakup 17 layanan.

Layanan Si-OLA, tambah Mendagri, telah diluncurkan sejak Desember 2018. Awalnya, hanya mencakup 15 layanan. Tapi ini telah diperluas cakupannya menjadi 17 layanan. Ada dua layanan tambahan yakni penerbitan surat Mendagri tentang persetujuan tertulis pergantian pejabat pimpinan tinggi pratama daerah provinsi, kabupaten atau kota. Layanan kedua, penerbitan surat Mendagri tentang persetujuan tertulis pergantian pejabat administrator dan pejabat pengawasan daerah provinsi, kabupaten atau kota. "Saya minta kepala derah mengoptimalkan penerapan dan pemanfaatan layanan Si- OLA, sesuai Standar Operasional Prosedur dan persyaratan layanan yang telah ditetapkan," ujar Mendagri.

Minimalisir Pelanggaran

Kepala daerah diminta agar mengurus pergantian pejabat, semua dokumen serta dilakukan secara online. Sehingga ada kepastian waktu dan menutup celah peluang proses pelayanan dan serah terima dokumen secara tatap muka. Dengan begitu pelanggaran dan praktik yang tersembunyi bisa diminimalisir. "Selain itu registrasi layanan harus dilakukan melalui Si-OLA sebagai gerbang utama layanan administrasi dan konsultasi Kementerian Dalam Negeri," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top