Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pembunuhan Berencana

Pembunuh Berantai di Bogor Terancam Hukuman Mati

Foto : ANTARA/Arif Firmansyah
A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - MRI, alias Rian, 21 tahun, pria yang merupakan pelaku pembunuhan dua wanita muda berinisial DP, 18 tahun dan EL, 23 tahun di Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman mati.

"Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara," kataKapolresta Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Jumat (12/3).

Menurutnya, pelaku yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor itu dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana," terangnya.

Susatyo menyebutkan bahwa meski pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua pekan, tapi terdapat kesamaan dari modus hingga cara eksekusi yang dilakukan pelaku kepada para korbannya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top